SKA LPJK
PT Rajawali Tunggal Abadi
SERTIFIKAT KETERAMPILAN
SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi.
LPJK Kualifikasi tenaga terampil konstruksi
1. Tingkat 1
2. Tingkat 2
3. Tingkat 3
Persyaratan permohonan SKT
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
SERTIFIKAT KEAHLIAN
SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya dapat ditingkatkan menjadi ahli utama.
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Persyaratan Permohonan SKA adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
Sertifikat Badan Usaha
Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing / lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang terakreditasi LPJK.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kotamadya atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perusahaan penanaman modal sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Rajawali Tunggal Abadi, membantu anda mendapatkan IUJK perusahaan anda. Izin Usaha Jasa Konstruksi atau I
SIUJK adalah Surat izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).
SIUJK dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. Sertifikat Badan Usaha yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor : 369 / KPTS / M / 2001
Tentang
Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia, IUJK terdiri dari;
1.SIUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan) terdiri dari Golongan besar ( B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K1)
2. SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri dari Golongan besar (B2 & B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K3,K2 & K1)
3.SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan), Golongan besar (B1), Golongan menengah (M1) dan Golongan kecil (K1)
Konsultasi
Kami memberikan layanan konsultasi pada proses pengurusan SKT, SKA, SBU dan SIUJK dengan sebaik-baiknya
Proses Pengurusan
Kami akan melakukan pengurusan kebutuhan SKT, SKA, SBU dan SIUJK tepat waktu sesuai dengan kesepakatan
Pelatihan
Kami juga melaksanakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan atau sesuai SKT yang diperlukan
PT Rajawali Tunggal Abadi berdiri sejak 2004 dengan bisnis awal pada saat itu adalah sebagai kontraktor spesial epoxy lantai. Seiring perjalanan waktu dan perkembangan usaha yang pesat, maka bidang kerja diperluas, sekaligus sebagai pendukung kerja utama pada waktu awal sebagai spesial epoxy lantai.
Bidang kerja yang digeluti oleh PT Rajawali Tunggal Abadi saat ini ada tiga bidang, yaitu: Kontraktor, Produsen Cat Epoxy Merek Hikari Paint dan Pengurusan berbagai Perijinan Penting pendukun usaha.
Kantor PT. Rajawali Tunggal Abadi di alamat Satria Square Blok A.19 Karangsatria, Bekasi 17510, Jawa Barat, Indonesia. Sedangkan workshop terletak di Bekasi Timur, dan untuk lokasi kerja project pada umumnya di lokasi bangunan atau pekerjaan berada.
PT Rajawali Tunggal Abadi berusaha untuk memberikan pelayanan, kualitas kerja dan hasil kerja terbaik pada setiap setiap pekerjaan project yang dipercayakan. (Tentang kami)
PT Rajawali Tunggal Abadi Profesional Dalam Pengurusan SKA LPJK
PT. Rajawali Tunggal Abadi melakukan proses pengurusan SKA LPJK dengan profesional dan juga memberikan layanan jasa dengan biaya terjangkau di seluruh Indonesia
Proses pengurusan SKT dan SKA kami sangat cepat dan terjangkau biaya pembuatannya, luar biasa
Bila Anda perlu jasa pembuatan SKT yang cepat dan murah disini tempatnya…