Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 salah satu bidang bisnis PT Rajawali Tunggal Abadi pada jasa konsultan perizinan terkait limbah b3. Persoalan limbah menjadi tanggung jawab setiap kegiatan bisnis, terutama limbah B3. Untuk itu perusahaan wajib memiliki izin terkait Limbah B3, baik pada bisnis skala besar atau pun kecil. Silahkan konsultasikan kepada Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT Rajawali Tunggal Abadi.
Limbah B3 ini merupakan kategori sisa atau sampah bahan, beracun dan berbahaya. Bentuknya sangat beragam, bisa padat atau cair dan tidak sembarang dalam pembuangan, pengumpulan dan sebagainya. Untuk keperluan perizinan limbah B3 ini akan kami jembatani melalui Jasa Konsultan PT Rajawali Tunggal Abadi. PT RTA akan Melayani secara profesional dan tepat waktu untuk proses perizinan Limbah B3 perusahaan Anda. Kami Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 akan melayani kebutuhan perizinan terkait limbah b3 Anda.
Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024
Konsultan Perizinan Limbah B3 PT. Rajawali Tunggal Abadi berpengalaman pada proses berbagai perizinan terkait Limbah B3. Adapun layanan Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 adalah sebagai berikut:
- Izin TPS
- Izin Lingkungan UKL –UPL
- Izin Angkutan Limbah B3
- Izin Pengumpulan Limbah B3
- Izin Penimbunan Limbah B3
- Izin Pengolahan Limbah B3
- Izin Pemanfaatan Limbah B3
PT. Rajawali Tunggal Abadi adalah Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 untuk proses mendapatkan Izin terkait Limbah B3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Konsultan Izin TPS Limbah B3 Terbaik 2024
Izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) merupakan persyaratan utama untuk dapat membangun TPS bagi kegiatan bisnis penghasil limbah B3. Tempat penampungan sementara atau TPS adalah tempat pertama sebelum sampah perpindah ke penyimpanan, pengolahan, pendauran ulang, atau tempat pengolahan sampah terpadu. Konsultasikan soal PTS ke Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT RTA.
Perusahaan penghasil limbah wajib memiliki izin tps. Tujuannya agar limbah bisa pada area TPS jadi tidak berceceran dan tidak mengganggu lingkungan. Untuk memperoleh izin TPS Limbah B3 bukan lah hal yang mudah. Hal itu akibat ketatnya peraturan tentang limbah B3 ini. Adanya peraturan teknis (pertek) bangunan TPS Limbah B3 wajib teratur dan sesuai dengan peraturan perundangan. Yaitu tentang bangunan TPS Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah B3.
Konsultan Izin Lingkungan UKL –UPL Limbah B3 Terbaik 2024
Izin lingkungan UKL UPL adalah persyaratan wajib oleh pemerintah daerah untuk memberikan izin operasional pada suatu bisnis atau bidang kerja apapun. Tetapi tidak semua bisnis memerlukan persyaratan ini, sebab bisa menjadi wajib bagi anda ketika membuka usaha. Yaitu, dimana pada seluruh aktifitas bisnis memberi dampak langsung pada lingkungan. Silahkan berkonsultasi dengan Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT RTA.
UKL –UPL merupakan singkatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Bisnis bukan hanya aktifitas menghasilkan uang saja, tetapi segala aktivitas yang berpotensi menghasilkan dampak perubahan pada lingkungan hidup. Baik itu secara langsung atau pun langsung dengan kasat mata atau tidak. Salah satu persyaratan lingkungan pada suatu bisnis adalah penapisan. Penapisan adalah merupakan tahapan analisis berbagai komponen yang dapat menimbulkan dampak langsung pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Konsultan Izin Angkutan Limbah B3 Terbaik 2024
Konsultan Pembuatan Izin Pengangkutan Limbah B3 adalah persyaratan wajib dari pemerintah pada kegiatan pemindahan Limbah B3 dari tempat satu ke tempat lain. Perusahaan angkutan yang memindahkan Limbah wajib memiliki Izin Angkutan Limbah B3. Persyaratannya Izin Pengangkutan Limbah B3 apa saja, sangat penting untuk memilikinya ketika berhubungan pada dunia Limbah B3? Untuk jelasnya, silahkan konsultasikan dengan Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT RTA.
Persyaratan Mendapatkan Izin Pengangkutan Limbah B3
- Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
- Foto copy KTP Perorangan/ Pimpinan Perusahaan
- Foto copy NPWP
- Materai 6.000 Sebanyak 4 Lembar
- Persetujuan Warga sekitar lokasi/ kegiatan;
- Rekomendasi Kepala Kampung
- Rekomendasi Camat
- Rekomendasi/ Kewenangan Pemanfaatan Ruang (Optional)
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai besaran
- Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Lingkungan Hidup
- Rekomendasi/Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Tim Teknis
- Foto copy STTS PBB / STTS Pajak ( SPT )
- Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Menyiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
- Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
- Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
- Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
- Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
- Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
- Perimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
- Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
- Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
- Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
- Membuat dan mengupload surat persetujuan yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat dan naskah sertifikat
Konsultan Izin Pengumpulan Limbah B3 Terbaik 2024
Kepemilikan Izin Pengumpulan limbah B3 wajib bagi usaha yang bersentuhan dengan pengumpulan dan penimbunan barang bekas kategori limbah B3. Dengan Persyaratan Kewenangan pada pengumpulan limbah B3 akan membuat usaha anda dapat berjalan. Limbah kategori ini sangat memerlukan pengawasan dan penanganan yang tepat. Limbah B3 memiliki potensi besar pada pencemaran ekosistem. Baik terhadap lingkungan tanah, air, dan udara, atau meracuni makhluk hidup. Untuk itu konsultasikan dengan Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 persoalan pengumpulan Limbah b3 Anda.
Beberapa limbah B3 yang sering dijadikan bidang usaha antara lain oli bekas, kain, aki bekas, tabung monitor, hingga abu bekas, dan lainnya. Limbah itu memang sangat disarankan untuk mendaur ulang atau menggunakannya kembali. Apabila membuang limbah tersebut secara bebas, tentu akan merusak lingkungan. Hubungi kami, Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT Rajawali Tunggal Abadi.
Persyaratan kewenangan pengumpulan limbah B3, adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan bermaterai 6000
Print Out NIB (Nomor Induk Berusaha) - Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Dokumen AMDAL/ UKL – UPL /SPPL
- NPWP/NPWPD
- Keterangan tentang lokasi (luas, letak, titik koordinat)
- Keterangan pengelolaan limbah B3
- SOP Tanggap Darurat, SOP Ceceran,
- SOP tumpahan B3 dan LB3
- Surat kuasa diatas materai 6000 bila diwakilkan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur dark Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024
- Pelaku Usaha datang ke loket informasi dengan membawa berkas yang diperlukan
- Petugas informasi memberikan blanko surat permohonan dan mengarahkan Pelaku Usaha ke petugas loket pendaftaran. Petugas loket pendaftaran memverifikasi dan menginput berkas permohonan kemudian meneruskannya ke kepala Bidang PKPL. Petugas loket pendaftaran dapat mengembalikan berkas permohonan kepada kepada pelaku usaha melalui petugas informasi apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi kembali
- Kepala bidang PKPL menerima berkas dari petugas loket pendaftaran dan memverifikasinya. Selanjutnya menyerahkan ke Kasi Peri2inan.
- Kepala bidang PKPL dapat mengembalikan berkas permohonan kepada petugas loket pendaftaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi kembali
- Kepala Seksi perisinan menerima berkas permohonan dari Kabid PKPL. Selanjutnya menghubungi tim teknis peri2inan terkait untuk melaksanakan verifikasi faktual ke pelaku usaha
- Tim teknis peri2inan terkait bersama dengan kasi perininan melakukan verifikasi faktual atas berkas permohonan pelaku usaha. Selanjutnya menerbitkan BAP dan Surat Rekomendasi Teknis dan menyerahkannya ke kasi perizinan. Jika hasil verifikasi faktual tidak memenuhi syarat, tim teknis perisinan terkait bersama dengan kasi peri2inan dapat menyerahkan kembali berkas permohonan ke pelaku usaha.
- Kasi perizinan menerima BAP dan Surat Rekomendasi Teknis. Selanjutnya mencetak draf surat i2in dan menyerahkannya ke Kabid Peri2inan bersama BAP, Surat Rekomendasi Teknis dan berkas perizinan.
- Kepala Bidang perizinan menerima dan memverifikasi draf SI. Selanjutnya Kepala bidang perizinan menyerahkan draf SI ke Sekretaris.
- Kepala bidang perizinan dapat mengembalikan draf SI kepada kepala seksi perisinan apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
- Sekretaris menerima dan memverifikasi draf SI. Selanjutnya Sekretaris menyerahkan ke Kepala Dinas. Sekretaris dapat mengembalikan draf SI kepada kepala bidang perizinan apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
- Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani SI. Selanjutnya menyerahkan kepada petugas penyerahan. Kepala dinas dapat mengembalikan draf SI kepada sekretaris apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
- Petugas penyerahan menerima SI. Kemudian menyerahkannya ke Pelaku Usaha
- Pelaku Usaha menerima SI dan menandatangani DPI
Konsultan Izin Penimbunan Limbah B3 Terbaik 2024
Kepemilikan Izin Pengumpulan limbah B3 wajib bagi usaha yang bersentuhan dengan pengumpulan dan penimbunan barang bekas kategori limbah B3. Dengan Persyaratan Kewenangan pada pengumpulan limbah B3 akan membuat usaha anda dapat berjalan. Limbah kategori ini sangat memerlukan pengawasan dan penanganan yang tepat. Limbah B3 memiliki potensi besar pada pencemaran ekosistem. Hubungi Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 untuk konsultasi persoalan penimbunan limbah b3.
Baik terhadap lingkungan tanah, air, dan udara, atau meracuni makhluk hidup. Beberapa limbah B3 yang sering dijadikan bidang usaha antara lain oli bekas, kain, aki bekas, tabung monitor, hingga abu bekas, dan lainnya. Limbah itu memang sangat disarankan untuk mendaur ulang atau menggunakannya kembali. Apabila membuang limbah tersebut secara bebas, tentu akan merusak lingkungan. Hubungi kami, Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT Rajawali Tunggal Abadi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur penimbunan limbah B3, adalah sebagai berikut:
- Pemohon izin harus menyampaikan surat pengantar permohonan izin penimbunan limbah B3 sebagaimana
format surat pada Lampiran 1. Surat ditandatangani oleh pemohon (pemilik atau penanggung jawab kegiatan), dan nama pemohon dicantumkan secara jelas. - Pemohon izin harus menyampaikan lembar pernyataan keabsahan dokumen. Lembar pernyataan tersebut wajib ditandatangani oleh pemohon di atas kertas yang bermaterai dan disertai cap perusahaan. Jaminan keabsahan dilakukan terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses permohonan perizinan.
- Dokumen berupa fotokopi dan soft copy. Dokumen asli dibawa untuk diperlihatkan (kecuali surat permohonan dan lembar keabsahan terhadap dokumen).
– Dokumen diurutkan sesuai dengan nomor yang dipersyaratan.
– Dokumen dalam bentuk fax, harap segera difotokopi.
– Dokumen dimasukkan ke dalam satu map/bundel berwarna kuning, sehingga dokumen tidak terpisah satu
dan lainnya.
– Dokumen yang ukurannya lebih kecil dari ukuran kertas A4, harap dimasukkan ke dalam plastik, sehingga tidak mudah tercecer.
– Seluruh dokumen softcopy disertakan dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Flash Disk (FD)
Petunjuk Pengisian Formulir Isian Permohonan Penimbunan/Landfill Limbah B3
- Surat permohonan dibuat dengan menggunakan kop surat perusahaan dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 (disertai cap perusahaan).
- Surat permohonan harus mencantumkan nomor dan tanggal
Konsultan Izin Pengolahan Limbah B3 Terbaik 2024
Kepemilikan Izin Pengolahan limbah B3 wajib usaha yang berhubungan dengan pengolahan barang bekas kategori limbah B3. Izin Pengolahan limbah B3 sangat perlu untuk seluruh jenis perusahaan yang akan melakukan pengolahan limbah b3 yang berada di Indonesia. Bagaimana cara Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 mendapatkan izin pengolahan Limbah B3, silahkan simak tulisan berikut.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur pengolahan limbah B3, adalah sebagai berikut:
Perusahaan atau badan usaha yang memiliki kegiatan produksi wajib untuk memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang aman dan tidak membahayakan lingkungan hidup sekitar. Sedangkan untuk membuat sebuah fasilitas pengolahan limbah, perusahaan atau organisasi tersebut wajib untuk memiliki sertifikat pengolahan limbah B3. Sertifikat ini diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang sesuai dengan kewenangannya.
Dasar hukum mengenai izin pengadaan pengolahan limbah tercantum dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 ayat 4. Sedangkan pada pasal 95 ayat 1 disebutkan bahwa bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup akan dilakukan tindakan penegakkan hukum.
Sanksinya disebutkan di pasal 102 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan limbah B3 tanpa memiliki izin pengolahan limbah B3 maka akan dikenakan sanksi pidana. Pidana Hukuman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Untuk konsultasi persoalan ini silahkan hubungi Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024.
Jadi penting bagi Anda yang saat ini belum memiliki fasilitas pengolahan limbah di pabrik atau tempat produksi untuk segera mengajukan perizinannya. Hubungi kami, Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT Rajawali Tunggal Abadi.
Konsultan Izin Pemanfaatan Limbah B3 Terbaik 2024
Kepemilikan izin Pemanfaatan limbah B3 wajib bagi usaha yang berhubungan dengan pengolahan barang bekas kategori limbah B3. Izin Pemanfaatan limbah B3 wajib bagi usaha yang akan memanfaatkan keberadaan Limbah, termasuk Limbah B3. Bagaimana cara mendapatkannya, persyaratannya dan lain sebagainya, silahkan baca dan simak tulisan berikut ini atau konsutasikan dengan Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024.
Syarat Untuk Mengajukan Sertifikasi Pemanfaatan Limbah B3, adalah sebagai berikut:
Seiring dengan perkembangan industri di Indonesia yang makin pesat, bukan hanya barang produksi lokal saja yang makin banyak dihasilkan. Untuk memenuhi kebutuhan pasar Indonesia, tapi jumlah limbah yang dihasilkan juga makin banyak. Oleh karena itu setiap badan usaha yang melakukan kegiatan produksi wajib untuk bertanggung jawab atas limbahnya sendiri. Silahkan konsutlasi tentang hal tersebut ke Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024.
Agar tidak mengkontaminasi lingkungan hidup di sekitar pabrik yang bisa berbahaya bagi makhluk hidup dan juga bumi secara umum. Agar pemanfaatan limbah bisa terawasi dengan lebih baik maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memudahkan badan usaha untuk mengajukan izin pemanfaatan limbah B3 agar tidak ada alasan bagi industri untuk tidak memiliki fasilitas pemanfaatan limbah B3 yang baik.
Perbedaan pemanfaatan dan pengumpulan
Salah satu yang kerap ditanyakan dan membingungkan para pelaku industri adalah membedakan pemanfaatan limbah dengan juga pengumpulan limbah. Keduanya memiliki prosedur berbeda, meski keduanya memiliki landasan hukum yang sama tentang pengelolaan dan tata cara pengelolaan limbah B3. Pemanfaatan limbah B3 memiliki definisi sebagai kegiatan daur ulang atau pemanfaatan kembali dari limbah B3. Dimana kemudian mengolahnya menjadi produk yang bisa memiliki manfaat kembali. Sedangkan definisi pengumpulan adalah melakukan kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah sebelum diberikan kepada pemanfaat limbah, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3. Hubungi kami, Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT Rajawali Tunggal Abadi.
Syarat untuk mengajukan Sertifikasi pemanfaatan limbah B3
Sertifikasi pemanfaatan limbah B3 diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bisa dilakukan melalui UPT-UPT yang ada di daerah masing-masing lokasi badan usaha industri. Secara umum syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan Sertifikasi untuk pemanfaatan limbah adalah identitas dari pemohon, salinan Sertifikasi lingkungan, dan juga dokumen teknis mengenai mekanisme pemanfaatan limbah yang digunakan. Konsultasikan persoalan pemanfaatan limbah b3 kepada Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024. Secara khusus berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
- Mengunduh surat permohonan di halaman resmi KLHK kemudian ditandatangani Direktur di atas materai 6000 dan dicap perusahaan
- Salinan Sertifikasi lingkungan dan dokumen lingkungan yang sesuai dengan yang dimaksud di PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH No. 5 Tahun 2012
- Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan
- Salinan Sertifikasi lokasi atau dokumen lain yang menunjukkan lokasi kegiatan pemanfaatan limbah.
- Sertifikasi lokasi tidak berlaku bagi pemanfaatan limbah yang dilakukan di kawasan industri, kawasan militer, kawasan pertambangan, pelabuhan dan wilayah kerja badan udara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengelola kawasan
- Sertifikasi usaha baik itu SIUP, IUI, atau IUT
- Salinan NPWP dari perusahaan pemohon
- Salinan IMB yang digunakan untuk tempat pemanfaatan limbah
- Salinan polis asuransi pencemaran lingkungan atas nama perusahaan pemohon Sertifikasi
- Foto fasilitas laboratorium analisis dan/atau alat analisis limbah B3
- Bukti bahwa perusahaan memiliki tenaga terdidik di bidang analisis pengolahan limbah, berupa sertifikat pelatihan di bidang tersebut, atau ijazah latar belakang pendidikan yang terkait
- Dokumen desain konstruksi serta layout lokasi tempat pemanfaatan limbah
- Bagan alir kegiatan pemanfaatan limbah yang dilengkapi dengan kapasitas dan neraca massa
- Rencana dan SOP penanggulangan keadaan darurat
- Tata letak saluran drainase pengolahan limbah
- Persyaratan teknis khusus misalnya sertifikat hasil uji dan dokumen pendukung lain
- Untuk perpanjangan Sertifikasi melampirkan SK sebelumnya ditambah dengan rekapitulasi limbah, neraca limbah selama SK yang lama berlaku, dan juga bukti laporan ke KLHK.
Kenapa Pilih Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024
Kenapa memilih Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 untuk membantu mendapatkan perizinan Limbah B3? Tentu ada alasannya, yaitu: Berpengalaman, profesional, tepat waktu dan biaya terjangkau. Kami akan membantu agar bisnis Anda terkait persoalan izin limbah b3 terselesaikan. Untuk Persoalan Jasa Konsultan Izin terkait Limbah B3, PT Rajawali Tunggal Abadi adalah ahlinya. Percayakan jasa Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 kepada PT. Rajawali Tunggal Abadi.
Hubungi Jasa Konsultan Perizinan Limbah B3 PT Rajawali Tunggal Abadi
Segera hubungi Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT RTA untuk Jasa Konsutlan Perizinan Limbah B3 melalui chat WA yang ada pada website ini. Kami akan segera merespon dan melayani Anda dengan baik dan profesional, dengan layanan Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024.
Jangan lupa Konsultan Perizinan Limbah B3 Terbaik 2024 PT RTA dan Baca juga Jasa Sertifikasi ISO